KPPU Resmi Tingkatkan Status Kasus Pinjol Tahap Pemberkasan

avatar
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Lintas Surabaya, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah 

meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap Penyelidikan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Baca Juga: KPPU Soroti Potensi Guncangan Besar Pelaku UMKM, Kebijakan Presiden AS

Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023.

Baca Juga: KPPU Menilai Trading Halt Menjadi Celah Pelaku Pasar Untuk Manipulasi Harga

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga: KPPU Tolak Safeguard Impor Terpal Plastik, Dorong Kemudahan Akses Bahan Baku

Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (Red)

Berita Terbaru