Tiga Tersangka Ditangkap Unit III Jatanras Polda Jatim Terkait Curat di Jember

avatar
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

Lintas Surabaya, Surabaya - Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jember, Jawa Timur. Berdasarkan dua laporan polisi. Rabu (13/11/2024) tiga tersangka ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

Baca Juga: Bukti Konsistensi Kinerja, Satlantas Polres Gresik Raih Predikat Teraktif 2 dari Polda Jatim

Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Dalam kasus pertama di Gumukmas (14 Oktober 2024), tersangka ZL dan BU beraksi dengan mencuri motor Honda Beat milik Sdri. MR. ZL merusak kunci motor dengan kunci T, sementara BU bertugas mengawasi. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada pelaku lain, SN (DPO), seharga Rp 4,2 juta.

"Sementara itu, pada kasus kedua di Sumbersari (29 Oktober 2024), tersangka HLK didapati membeli motor curian jenis Honda Beat dari SN, meski mengetahui motor tersebut tanpa surat-surat resmi." Kata AKBP Arbaridi Jumhur. Saat Confrensi Pers di Ruang Bid Humas Polda Jatim. (13/11)

Baca Juga: Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Gresik Raih Penghargaan Polda Jatim

AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, Ditemukan, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci T, sepeda motor curian, serta ponsel milik tersangka. ZL dan BU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara HLK dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Baca Juga: Momentum Hari Pelanggan Nasional, PLN Icon Plus dan PLN UP3 Jember Perkuat Sinergi Bersama IMASCO

"Dalam konferensi pers, Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan serupa dan menghimbau masyarakat agar lebih waspada. Saat ini, SN masih dalam pengejaran sebagai buron." Tutupnya. (S nto)

Berita Terbaru