Oleh: Abdul Rasyid, S.Ag.
Baca Juga: Dugaan Pelepasan Tersangka Narkoba oleh Polsek Krembangan, Uang Bicara
Polemik Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK RI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta adanya unsur "Dugaan Gratifikasi" , demi menjaga kewibawaan KPK RI dimohon dengan legowo untuk mundur dari jabatan, berikut catatan berdasarkan temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan terkait tindakan "Dugaan Gratifikasi" yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar :- Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada Lili Pintauli Siregar terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi yang berhubungan langsung dengan pihak berperkara "Dugaan Gratifikasi" M. Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.
- Adanya Laporan kepada Denwas KPK atas Dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik.
- Dugaan Penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar termasuk ranah pidana. Pasalnya, pemberian fasilitas menonton MotoGP itu bisa dianggap sebagai "Gratifikasi", tindakan tersebut jelas telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
- Jika Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatan dengan melakukan tindakan dan perbuatan "Gratifikasi", maka Dewan Pengawas segera melakukan pemangilan, dan meminta kepada Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK.
- Adanya unsur tindakan dan perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang berupa tindakan dan perbuatan "Gratifikasi" oleh pejabat KPK berdampak pada ketidak kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi, maka demi membangun kepercayaan publik terhadap KPK, dipandang perlu dengan segera Para Pimpinan KPK beserta Denwas KPK untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun para pihak termasuk pejabat KPK yang sudah terbukti melanggar kode etik dengan melakukan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam tindakan dan perbuatan "Gratifikasi" untuk diberhentikan dari jabatannya demi menjaga kewibawaan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : admin